YOGYAKARTA, 06 Juni 2026 – Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka penjajakan kerja sama strategis. Pertemuan ini dilangsungkan di Ruang PSKP UAD, Kampus 2 Unit B, Yogyakarta.
Delegasi dari BRIN yang hadir dalam diskusi ini antara lain Arif Wiranto Kurniawan, Warseno, serta Sarah yang tergabung secara daring melalui platform Zoom. Sementara itu, pihak PSKP UAD diwakili oleh Direktur Eksekutif Faniar, Sekretaris PSKP Fakhril, beserta jajaran peneliti dan dosen terkait seperti Alam dan Zulfikar Azhar.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai payung kerja sama antara kedua institusi. BRIN memandang PSKP UAD sebagai mitra strategis karena dinilai lebih spesifik dan relevan untuk melakukan kajian kebijakan publik, serta memiliki karakter pusat studi yang lebih fleksibel.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah gagasan mengenai percepatan perubahan regulasi atau fast track legislation/regulation. Hal ini dinilai penting agar peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhan kebijakan.
Dalam diskusi tersebut, PSKP UAD menyoroti pengalaman advokasi regulasi di lapangan. Sering kali, hambatan utama dalam perubahan perundang-undangan bukan terletak pada ketersediaan naskah akademik, melainkan pada kurangnya political will, hambatan kultur hukum, dan lobi politik yang pragmatis. Oleh karena itu, BRIN dan PSKP UAD sepakat untuk memvalidasi gagasan transformasi legislasi digital yang terintegrasi guna memperluas partisipasi publik (meaningful participation) dan meningkatkan transparansi.
Selain membahas isu regulasi, pertemuan ini juga menyoroti kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Pihak PSKP UAD memberikan catatan terkait keterbatasan ruang fiskal negara dalam membiayai sektor IPTEK.
Sebagai solusi, muncul wacana pentingnya keterlibatan dunia usaha melalui skema mandatory spending, di mana perusahaan diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dari keuntungan mereka untuk kegiatan Research and Development (R&D). Pengaturan pendanaan yang lebih jelas ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem riset nasional dan menjembatani hasil riset perguruan tinggi agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak industri.
Sebagai kesimpulan, baik PSKP UAD maupun BRIN melihat adanya ruang kolaborasi yang sangat luas, terutama di bidang kajian kebijakan publik, pembangunan hukum, dan evaluasi regulasi.
-
Penyusunan dan pembahasan draf MoU sebagai landasan formal kelembagaan.
-
Validasi bersama terhadap gagasan mekanisme fast track regulation dengan menyertakan kriteria urgensi dan risiko.
-
Pengembangan pembahasan terkait transformasi legislasi digital dan platform terintegrasi.
-
Penjajakan kajian komparatif dengan negara lain, seperti Korea, untuk memperkaya desain mekanisme percepatan regulasi di Indonesia.
-
Perencanaan kajian jangka panjang terkait kebijakan pendidikan, IPTEK, dan pembangunan hukum.

